Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Pengawasan Terhadap Kegiatan Warga Tenaga Asing yang Melakukan Pekerjaan Bebas di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1968
TentangPENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN WARGA TENAGA ASING YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan