Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2014
TentangPENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku