Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1976
TentangSINKRONISASI PELAKSANAAN TUGAS BIDANG KEAGRARIAAN DENGAN BIDANG KEHUTANAN, PERTAMBANGAN, TRANSMIGRASI DAN PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat690
Jumlah diDownload