Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor7
Tahun2025
TentangJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat35
Jumlah diDownload61
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan254
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA