Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor7
Tahun2024
TentangTINDAKAN KARANTINA DALAM KEADAAN DARURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2024
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat557
Jumlah diDownload264
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA