Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Barang yang Ditahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor6
Tahun2025
TentangTATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP BARANG YANG DITAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat39
Jumlah diDownload72
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan141
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA