Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor5
Tahun2025
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat53
Jumlah diDownload83
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA