Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor4
Tahun2025
TentangTINDAKAN KARANTINA DI LINTAS BATAS NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat192
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA