P Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JOMBANG
Nomor4
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
Tempat PenetapanJombang
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanSUGIAT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat547
Jumlah diDownload