Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor3
Tahun2024
TentangTEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, SERTA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat418
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA