P Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JOMBANG
Nomor14
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Tempat PenetapanJombang
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanMUNDJIDAH WAHAB
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat84
Jumlah diDownload63