P Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JOMBANG
Nomor12
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
Tempat PenetapanJombang
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanSUGIAT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat244
Jumlah diDownload95