Program PenyusunanDiluar Program Penyusunan
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Menteri
Nama RancanganPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Tahun2026
PemrakarsaKementerian Keuangan
Unit Pelaksana HarmonisasiDIREKTORAT HARMONISASI III
Status HarmonisasiProses
Tanggal Permohonan26 Maret 2026
file Harmonisasi
Kasih Masukan/Saran Lihat Tanggapan