Detail
Program Penyusunan | Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah |
---|---|
Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Kepala Daerah |
Nama Rancangan | Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh |
Tahun | 2025 |
Pemrakarsa | PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH |
Unit Pelaksana Harmonisasi | KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAMBI |
Status Harmonisasi | Selesai |
Tanggal Permohonan | 10 September 2025 |