Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAHAT
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI SUMATERA SELATAN