Program PenyusunanDiluar Program Penyusunan
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Menteri
Nama RancanganRancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Kriteria, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun2026
PemrakarsaKementerian Pekerjaan Umum
Unit Pelaksana HarmonisasiDIREKTORAT HARMONISASI III
Status HarmonisasiProses
Tanggal Permohonan06 Februari 2026
file Harmonisasi
Kasih Masukan/Saran Lihat Tanggapan