Detail
Program Penyusunan | Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah |
---|---|
Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Kepala Daerah |
Nama Rancangan | Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Personil Lainnya. |
Tahun | 2025 |
Pemrakarsa | PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN |
Unit Pelaksana Harmonisasi | KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI SULAWESI SELATAN |
Status Harmonisasi | Proses |
Tanggal Permohonan | 11 September 2025 |