Program PenyusunanProgram Pembentukan Peraturan Kepala Daerah
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Kepala Daerah
Nama RancanganPerubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Personil Lainnya.
Tahun2025
PemrakarsaPEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Unit Pelaksana HarmonisasiKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI SULAWESI SELATAN
Status HarmonisasiProses
Tanggal Permohonan11 September 2025