Program PenyusunanProgram Pembentukan Peraturan Kepala Daerah
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Kepala Daerah
Nama RancanganPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun2025
PemrakarsaPEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN
Unit Pelaksana HarmonisasiKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Status HarmonisasiSelesai
Tanggal Permohonan12 Agustus 2025