Detail
| Program Penyusunan | Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah |
|---|---|
| Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Kepala Daerah |
| Nama Rancangan | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Kompensasi Bagi Kepala Desa Yang Diberhentikan Sebelum Memasuki Akhir Masa Jabatan Akibat Diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Tahun | 2025 |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA |
| Unit Pelaksana Harmonisasi | KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH |
| Status Harmonisasi | Selesai |
| Tanggal Permohonan | 03 Desember 2025 |