Program PenyusunanProgram Pembentukan Peraturan Daerah
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Daerah
Nama RancanganPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun2025
PemrakarsaPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Unit Pelaksana HarmonisasiKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA TIMUR
Status HarmonisasiSelesai
Tanggal Permohonan27 Agustus 2025