Program PenyusunanDiluar Program Penyusunan
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Pemerintah
Nama RancanganRancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Tahun2025
PemrakarsaKementerian Transmigrasi
Unit Pelaksana HarmonisasiDIREKTORAT HARMONISASI II
Status HarmonisasiProses
Tanggal Permohonan25 Agustus 2025