Detail
| Program Penyusunan | Diluar Program Penyusunan |
|---|---|
| Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Pemerintah |
| Nama Rancangan | Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian |
| Tahun | 2025 |
| Pemrakarsa | Kementerian Transmigrasi |
| Unit Pelaksana Harmonisasi | DIREKTORAT HARMONISASI II |
| Status Harmonisasi | Selesai |
| Tanggal Permohonan | 25 Agustus 2025 |