Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (Sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian 106/M-IND/PER/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib