Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal
Bersubsidi Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
2025
Pemrakarsa
PEMERINTAH DAERAH KOTA BEKASI
Unit Pelaksana Harmonisasi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAWA BARAT