Detail
| Program Penyusunan | Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah |
|---|---|
| Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Kepala Daerah |
| Nama Rancangan | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pemilihan Kepala Desa Antar waktu melalui Musyawarah Desa |
| Tahun | 2025 |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH |
| Unit Pelaksana Harmonisasi | KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI JAMBI |
| Status Harmonisasi | Dikembalikan |
| Tanggal Permohonan | 21 Oktober 2025 |