Detail
Program Penyusunan | Program Penyusunan Peraturan Menteri |
---|---|
Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Menteri |
Nama Rancangan | Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tahun | 2025 |
Pemrakarsa | Kementerian Keuangan |
Unit Pelaksana Harmonisasi | DIREKTORAT HARMONISASI III |
Status Harmonisasi | Proses |
Tanggal Permohonan | 06 Oktober 2025 |