Program PenyusunanProgram Penyusunan Peraturan Menteri
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Menteri
Nama RancanganRancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Terhadap Bahaya Kejut Listrik dan Kebakaran
Tahun2026
PemrakarsaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Pelaksana HarmonisasiDIREKTORAT HARMONISASI III
Status HarmonisasiPermohonan
Tanggal Permohonan
file Harmonisasi
Kasih Masukan/Saran Lihat Tanggapan