Program PenyusunanDiluar Program Penyusunan
Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Menteri
Nama RancanganPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tahun2025
PemrakarsaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Pelaksana HarmonisasiDIREKTORAT HARMONISASI III
Status HarmonisasiSelesai
Tanggal Permohonan05 Oktober 2025