Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 56 |
Nomor Tambahan | 1287 |
Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1957 |
Pejabat Pengundangan |