Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Perpu 1-1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Uu
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1969 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 1-1969 TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1969 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 40 |
| Nomor Tambahan | 2904 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 1969 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara