Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Perpu 1-1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Uu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1969
TentangPENETAPAN PERPU 1-1969 TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1969
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan2904
Tanggal Pengundangan01 Agustus 1969
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :