Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang dengan Mengubah undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Tengah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah