Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1995 |
| Tentang | PASAR MODAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 November 1995 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 64 |
| Nomor Tambahan | 3608 |
| Tanggal Pengundangan | 10 November 1995 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang \"bursa\" (lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek