Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | MATA UANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Juni 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 64 |
| Nomor Tambahan | 5223 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Juni 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022