Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangFARMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 1963
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan2580
Tanggal Pengundangan05 Agustus 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :