Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1963 |
| Tentang | FARMASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Agustus 1963 |
| Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 81 |
| Nomor Tambahan | 2580 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 1963 |
| Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Kesehatan