Undang-undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 40 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Maret 1951 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "grondhuur Ordonantie" (stbl 1918 Nr 88) dan "vorstenlandsch Grondhuurreglement" (stbl. 1918 Nr 20)" Sebagai Undang-undang