Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1993 |
| Tentang | TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 1993 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1993 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 67 |
| Nomor Tambahan | 3532 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Juli 1993 |
| Pejabat Pengundangan | MOERDIONO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993