Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1963
TentangTANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan2575
Tanggal Pengundangan22 Juli 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang