Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 338 |
| Nomor Tambahan | 5619 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja