Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)