Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 September 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 130 |
Nomor Tambahan | 5049 |
Tanggal Pengundangan | 15 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Uu 18-1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah