Undang-undang Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 22 |
Tahun | 1964 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 Tentang Perubahan/tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 1959