Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154), SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 21 Tahun 1959, Tentang
penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang
penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran-negara Tahun
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang