Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | Joko Widodo |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 198 |
| Nomor Tambahan | 6410 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020