Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 April 2024 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta