Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Mei 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 134 |
Nomor Tambahan | 6516 |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan