Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan daerah Tingkat Ii Surabaya dengan Mengubah Undang-undang nomor 12 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta