Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (lembaran-negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/ditambah, Pun Undang-undang Darurat No.28
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 28) SEBAGAIMANA KEMUDIAN TELAH DIUBAH/DITAMBAH, PUN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.28 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran-negara tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-undang *)