Undang-undang Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang