Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 November 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 242 |
| Nomor Tambahan | 6141 |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia