Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Agustus 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 130 |
| Nomor Tambahan | 5432 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja