Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Wakil Kepala Daerah Tingkat I
- Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Perubahan/penambahan Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1960 (disempurnakan)